Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan
minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi
para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara
16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa
krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada subbidang ilmu tertentu
yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki
Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok
Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan
Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut
Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang
dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan
secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar
Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain
melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat Nasional oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.
MACAM-MACAM SAKA BERLAKU NASIONAL
1. Saka Bhayangkara
2. Saka Dirgantara
3. Saka Bahari
4. Saka Bakti Husada
5. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
6. Saka Taruna Bumi
7. Saka Wanabakti
8. Saka Wira Kartika
BERLAKU DI DAERAH TERTENTU
9. Saka Kerohanian
10. Saka Pandu Wisata
11. Saka Pekerjaan Umum (PU)
12. Saka Pustaka
13. Saka Teknologi
14. Saka Bina Sosial
1.SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
atuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan
kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis
dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna
menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader
Bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban
masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di Gugus Depan dan Satuan Karya Pramuka
disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik.
Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan
praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik
untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan
perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta didik
1) ) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2. Anggota dewasa
1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2) Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka
dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan
setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi
anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
KRIDA SAKA BHAYANGKARA
Krida adalah satuan terkecil dari Satuan Karya (SAKA). Tiap Krida
berjumlah 5-10 anggota yang dipimpin oleh Ketua Krida. Anggota Krida
melaksanakan kegiatan sesuai dengan nama krida/ spesifikasi yang
dipilihnya.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK
a.SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
b.SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
c.SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
d.SKK Pengamanan Hukum
2. Krida Lalu Lintas
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
a.SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
b.SKK Pengaturan Lalu Lintas
c.SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana ( PPB )
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 5 SKK :
a.SKK Pencegahan Kebakaran
b.SKK Pemadam Kebakaran
c.SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
d.SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
e.SKK Pencurian
f.SKK Penyelamatan
g.SKK Pengenalan Satwa
pada krida PPB terdapat 4 sub krida :
1. Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
2. Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
3. Subkrida DAMKAR (Pemadam Kebakaran)
4. Subkrida SAR (Search And Rescue)
Pada saat ini Krida saka bhayangkara yang memiliki sub krida PASKUD
hanya di wilayah Jakarta Timur, Tepatnya Ranting PAsar Rebo, Ciracas,
dan Cipayung. terlahir beberapa aswasada didalamnya, diantaranya : Riyan
Pauzan(Ciracas), Hendra Budiman(Pasar Rebo), dan Junaedi (Cipayung).
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
a.SKK Pengenalan Sidik Jari
b.SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
c.SKK Narkotika dan Obat-Obatan
d.SKK Uang Palsu
e.SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :
1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan
terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu
mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian
kamtibmas.
4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan
penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di
lingkungannya.
5. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara
swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi
dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan
tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera
menyerahkan kepada Polri.
8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.
STRUKTUR ORGANISASI PRASBHARA
* pamong saka
anggota saka atau anggota dewasa saka gerakan pramuka bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan saka.
* instruktur saka
anggota gerakan pramuka atau bukan anggota saka karena kemampuanya untuk membantu pamong saka.
* dewan saka
badan yang dibentuk oleh anggota saka yang beranggotakan pramuka penegak
dan pandega yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan saka.
* pimpinan saka
badan perlengkapan kwartir yang bertugas memberikan bimbingan organisasi
teknis pada saka yang bersangkutan serta memberikan fasilitas dan
kemudahan lainnya.
